Rabu, 21 Desember 2016

Makalah Kewarganegaraan



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“ Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”
Dosen Pengampuh : Ibu Dewi Lestari M.IP
Di susun oleh : Kelompok 3
Nama dan NPM :        -Guntur Syaroza putra            1511030264
                                    -Novia Endah Firmala             1511030272               
                                    -Siti Muthoharoh                     1511030273
                                    -Suhemi                                   1511030276
                                    -Tia Febrianti                           1511030278

FAKULTAS TARBIYAH & KEGURUAN
JURUSAN MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM  2015
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini kami susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ KEWARGANEGARAAN”.
Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Dewi Lestari M.IP, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah tugas ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan kami kelompok 3 berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk teman-teman semua. Tak ada gading yang tak retak, Tak ada tuyul yang tak botak, Tak ada bisul yang tak bengkak, Tak ada luka yang tak koyak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para teman-teman semua guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR           ………………………………….……                       1

DAFTAR ISI                         ……………………………………….            2

BAB I PENDAHULUAN     ............……………………………….                       3
A.   Latar Belakang                ....…………………………………….            3
B.   Rumusan Masalah           ............……………………………….            4
C.   Tujuan Penulisan             ........………………………………….            4

BAB II PEMBAHASAN       ....………………………………….....          5
A.    Konsep Dasar Tentang Warga Negara    ………………………            5
B.    Asas & Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan     .……...            6
C.    Problem Status Kewarganegaraan           ....................................           9
D.    Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat          ……………          12
E.     Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia   ........          15
F.     Hak & Kewajiban Warganegara        .........................................          18

BAB III PENUTUP               ..........................................…………..           20
A.    Kesimpulan                     .............……………………………...           20
B.    Saran                               ………………………………………           22

DAFTAR PUSTAKA                        ..........……………………………......           23






BAB 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.  Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan.Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan sekolah-sekolah.                      
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
B.  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ditunjukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut :

  1. Konsep dasar tentang warga negara
  2. Asas dan unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
  3. Problem status kewarganegaraan
  4. Karakteristik warga negara yang demokrat
  5. Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
  6. Hak dan kewajiban warga negara

C.  TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.      Memahami pengertian kewarganegaraan.
2.      Memahami konsep dasar tentang warga negara.
3.      Mengetahui aspek-aspek yang menentukan kewarganegaraan.
4.   Mengetahui masalah-masalah status kewarganegaraan yang sering terjadi.
5.   Memahami cara-cara memperoleh kewarganegaraan indoneia.
6.   Mengetahui tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.  KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
 Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian dan  peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

B.  ASAS DAN UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN

ASAS KEWARGANEGARAAN
            Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara merupakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas tiap-tiap negara disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan yang ada.                                               
  Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal beberapa pedoman penetapan  yaitu :
1.      Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu : Ius Soli dan Ius Sanguinis.
Dalam bahasa Latin Ius berarti hukum, dalih atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan Sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, Ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan Ius Sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.      Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.  Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4, antara lain :
1.     Asas Ius Soli   
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.   
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika) 
2.   Asas Ius Sanguinis   
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.   
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina) 
3.  Asas Kewarganegaraan Tunggal 
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.   
Contoh : seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia. 

4.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas 
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride. 
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia antara lain :
1.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.      Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

C. PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Karena penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan, antara lain;   
1.     Apatride (tidak berkewarganegaraan)   
Dengan keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.   
2.   Bipatride (berkewarganegaraan ganda)   
Dengan demikian mengakibatkan ketidak pastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.   
3.  Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
contoh yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :
1.      Perkawinan campuran
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
2.      Kewarganegaraan Ganda
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
3.      Hilangnya Keawarganegaraan Indonesia
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
·         memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
·         tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
·         dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
·         masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, (tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
·         secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
·         secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
·         tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
·         mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya, atau
·         bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

D. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah meiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat antara lain sebagai berikut :
1. RASA HORMAT  DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seseorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4. BERSIKAP TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5. RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan politik, sosial, budaya dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6. ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7. JUJUR
Memilki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang baik. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi partainya, karena partai itu penting bagi kedudukan.
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
1. memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga negara yang lain.

E. CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu Negara yang membuka pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan cara memperoleh kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
a.       Permohonan
Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.      telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
2.      pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.      sehat jasmani dan rohani
4.      dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.      tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.      jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.      mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap
8.      membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara



b.      Pernyataan

Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

c.       Pemberian
Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh : atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia
maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie dan pesepak bola Cristian Gonzales

d.      Pernyataan Untuk Memilih Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah menikah :
1.      Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
2.      Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
3.      Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah menikah, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
ü  Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran
ü  Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
ü  Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
ü  Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia



E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGAR
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : sandang , pangan dan papan .




BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama
Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4, antara lain :
1.      Asas Ius Soli  
2.      Asas Ius Sanguinis 
3.      Asas Kewarganegaraan Tunggal   
4.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas  
3 unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia untuk menentukan kewarganegaraan antara lain :
1.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
3.      Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.      Apatride (tidak berkewarganegaraan)  
2.      Bipatride (berkewarganegaraan ganda)   
3.      Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 
4.      Perkawinan campuran
5.      Hilangnya kewarganegaraan indonesia
Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat antara lain sebagai berikut :
1.      Rasa hormat dan tanggung jawab
2.      Bersikap kritis
3.      Membuka diskusi dan dialog
4.      Bersikap terbuka
5.      Rasional
6.      Adil
7.      Jujur
8.      Memiliki kemandirian
9.      Memiliki tanggung jabaw
10.  Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1.      Permohonan
2.      Pernyataan
3.      Pengankatan oleh presiden
4.      Memilih kewarganegaraan

Bukti-bukti kewarganegaraan indonesia
  1. Akta Kelahiran
2.      Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
3.      Keputusan Presiden mengabulkan permohonan kewarganegaraan/pengangkatan
Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Hak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
  4. Hak bebas untuk memilih
  5. Hak memeluk agama masing masing
  6. Hak  memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara
  4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa
B. SARAN
            Kewarganegaraan di indonesia meiliki berbagai ras ,etnis ,suku ,agama, kebudayaan dan bahasa masing-masing yang mana menjadi satu dalam nusantara , kita berlayar dikapal yang sama dalam suatu bahtera ada yang dari sumatra, jawa, madura, sumbawa hingga papua bersatu dibawah Binika Tunggal Ika.
Maka dari itu kita datang untuk mengislamkan nusantara                                                                 bukan menusantarakan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Gama Media dan Ford Foundation, Yogyakarta : 1999.
Ø  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
Ø  Dwi Cahyati A.W dan Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1 untuk kelas X SMA, MA, dan SMK. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Ø  Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Mempertahanankan Tanah Air Memasuki Abad 21, Jakarta: 2004.
Ø  Ian Brownlie (Ed.), Dokumen-dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, UI Press, Jakarta, 1993.
Ø  MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal DPR-RI, Jakarta,2006.






                                                                                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar