MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“ Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”
Dosen Pengampuh : Ibu Dewi Lestari M.IP
Di
susun oleh : Kelompok 3
Nama dan NPM : -Guntur Syaroza putra
1511030264
-Novia Endah
Firmala 1511030272
-Siti
Muthoharoh 1511030273
-Suhemi 1511030276
-Tia
Febrianti 1511030278
FAKULTAS
TARBIYAH & KEGURUAN
JURUSAN
MANAGEMEN PENDIDIKAN ISLAM 2015
IAIN
RADEN INTAN LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini kami susun sebagai tugas
dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ KEWARGANEGARAAN”.
Terima
kasih kami sampaikan kepada Ibu Dewi Lestari M.IP, selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi
lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah
tugas ini kami susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dan kami kelompok 3 berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk teman-teman semua. Tak ada gading
yang tak retak, Tak ada tuyul yang tak botak, Tak ada bisul yang tak bengkak,
Tak ada luka yang tak koyak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala
kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat
kami harapkan dari para teman-teman semua guna peningkatan pembuatan makalah
pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………….…… 1
DAFTAR ISI ………………………………………. 2
BAB
I PENDAHULUAN ............……………………………….
3
A. Latar Belakang
....……………………………………. 3
B. Rumusan Masalah ............………………………………. 4
C. Tujuan Penulisan
........…………………………………. 4
BAB II PEMBAHASAN ....…………………………………..... 5
A. Konsep Dasar Tentang Warga
Negara ……………………… 5
B. Asas & Unsur Yang
Menentukan Kewarganegaraan .……... 6
C. Problem Status
Kewarganegaraan .................................... 9
D. Karakteristik Warga Negara
Yang Demokrat …………… 12
E. Cara & Bukti Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia ........ 15
F. Hak & Kewajiban Warganegara ......................................... 18
BAB III PENUTUP ..........................................………….. 20
A. Kesimpulan .............……………………………... 20
B. Saran ……………………………………… 22
DAFTAR PUSTAKA ..........……………………………...... 23
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan.Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi
hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang
warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan
berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari
dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan sekolah-sekolah.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga
negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah ditunjukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, sebagai berikut :
- Konsep dasar tentang warga negara
- Asas dan unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
- Problem status kewarganegaraan
- Karakteristik warga negara yang demokrat
- Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
- Hak dan kewajiban warga negara
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian kewarganegaraan.
2. Memahami konsep dasar tentang warga
negara.
3. Mengetahui aspek-aspek yang
menentukan kewarganegaraan.
4. Mengetahui
masalah-masalah status kewarganegaraan yang sering terjadi.
5. Memahami
cara-cara memperoleh kewarganegaraan indoneia.
6. Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP DASAR
TENTANG WARGA NEGARA
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
warga
negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab
dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi
warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU
No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
B. ASAS DAN
UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS KEWARGANEGARAAN
Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Asas
kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara merupakan prinsip yang menjadi pedoman
dalam menentukan kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas tiap-tiap
negara disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan,
letak negara,
dan kondisi perkembangan yang ada.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang
telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan
dikenal beberapa pedoman penetapan yaitu
:
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu : Ius Soli dan Ius Sanguinis.
Dalam bahasa Latin Ius berarti hukum, dalih atau pedoman, Soli
berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan Sanguinis
yang berarti darah. Dengan demikian, Ius soli berarti pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan Ius Sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat. Asas
kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat
dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya
kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang
sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan
.
Asas
kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4,
antara lain :
1.
Asas Ius Soli
asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Contoh
: seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A
walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan
Amerika)
2.
Asas Ius Sanguinis
penentuan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan
berdasarkan negara tempat tinggalnya.
Contoh
: seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara
B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina)
3.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Contoh
: seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap
ingin berkewarganegaraan Indonesia.
4.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan
kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja,
maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan
apatride.
Contoh
negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang
menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang
melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing
negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat
dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan
seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan
(apatride).
UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda,
namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara -
negara di dunia antara lain :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius
Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan (
Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Karena
penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda, hal ini dapat menimbulkan masalah
kewarganegaraan, antara lain;
1.
Apatride (tidak berkewarganegaraan)
Dengan
keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan
dari negara manapun juga.
2.
Bipatride (berkewarganegaraan ganda)
Dengan
demikian mengakibatkan ketidak pastian status orang yang bersangkutan dan
kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.
3.
Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan)
contoh
yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :
1. Perkawinan campuran
Dalam perundang-undangan di
Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran
dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Menurut teori hukum perdata
internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang
tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan
pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan
hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak
dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan
ibunya.
2. Kewarganegaraan Ganda
Bila dikaji dari segi hukum perdata
internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya
dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas,
maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila
ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan
maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum
negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu
akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu
melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal
perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang
perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah
maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum
Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan
dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan
darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal
tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari
negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu
ketentuan mana yang harus diikutinya.
3. Hilangnya Keawarganegaraan Indonesia
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
·
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
·
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
·
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah
menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
·
masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
dari Presiden, (tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan
dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
·
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan
dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh WNI
·
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
·
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
·
mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negaralain atas namanya, atau
·
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan
D. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG
DEMOKRAT
Untuk membangun suatu tatanan
masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah
meiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karakteristik
bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat antara lain sebagai berikut :
1. RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seseorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seseorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4. BERSIKAP TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5. RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan politik, sosial, budaya dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan politik, sosial, budaya dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6. ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7. JUJUR
Memilki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang baik. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi partainya, karena partai itu penting bagi kedudukan.
Memilki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang baik. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi partainya, karena partai itu penting bagi kedudukan.
Beberapa karakteristik
warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya
melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara
yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia
mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
1. memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga negara yang lain.
1. memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga negara yang lain.
E. CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Indonesia merupakan
salah satu Negara yang membuka pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan
cara memperoleh kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
a.
Permohonan
Permohonan,
yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah
2. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan
tetap
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
b. Pernyataan
Pernyataan,
yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
c. Pemberian
Pemberian kewarganegaraan dapat
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh : atlet-atlet bulu tangkis
yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama
Indonesia
maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie dan pesepak bola Cristian Gonzales
maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie dan pesepak bola Cristian Gonzales
d. Pernyataan Untuk Memilih
Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi
kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun
atau telah menikah :
1. Anak warga negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
2. Anak warga negara Indonesia yang
belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
warga negara Indonesia
3. Anak tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah menikah,
ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber
kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia
Untuk memperoleh status
kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut :
ü Surat bukti kewarganegaraan bagi
mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan
Akta Kelahiran
ü Surat bukti kewarganegaraan bagi
mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan
Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
ü Surat bukti kewarganegaraan bagi
mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan
adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut
tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
ü Surat bukti kewarganegaraan bagi
mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah
dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan
yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia
E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGAR
Hak adalah segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : sandang , pangan dan papan .
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam konteks
Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26
dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Dalam pengertian Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama
Asas
kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4,
antara lain :
1. Asas Ius Soli
2. Asas Ius Sanguinis
3. Asas Kewarganegaraan
Tunggal
4. Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
3 unsur yang seringkali digunakan
oleh negara - negara di dunia untuk menentukan kewarganegaraan antara lain :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius
Sanguinis)
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius
Soli)
3. Unsur Pewarganegaraan (
Naturalisasi)
Problem
status kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride (tidak
berkewarganegaraan)
2. Bipatride (berkewarganegaraan
ganda)
3. Multipatride (lebih dari 2
berkewarganegaraan)
4. Perkawinan campuran
5. Hilangnya kewarganegaraan indonesia
Ada beberapa karakteristik bagi warga
negara yang disebut sebagai demokrat antara lain sebagai berikut :
1.
Rasa hormat dan tanggung jawab
2.
Bersikap kritis
3.
Membuka diskusi dan dialog
4.
Bersikap terbuka
5.
Rasional
6.
Adil
7.
Jujur
8.
Memiliki kemandirian
9.
Memiliki tanggung jabaw
10.
Menghargai martabat manusia dan
kehormatan pribadi
4
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1. Permohonan
2. Pernyataan
3. Pengankatan oleh presiden
4. Memilih kewarganegaraan
Bukti-bukti
kewarganegaraan indonesia
- Akta Kelahiran
2. Kutipan Pernyataan Sah Buku
Catatan Pengangkatan Anak Asing
3. Keputusan Presiden mengabulkan
permohonan kewarganegaraan/pengangkatan
Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak mendapatkan perlindungan hukum.
- Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
- Hak bebas untuk memilih
- Hak memeluk agama masing masing
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa
B. SARAN
Kewarganegaraan di indonesia meiliki
berbagai ras ,etnis ,suku ,agama, kebudayaan dan bahasa masing-masing yang mana
menjadi satu dalam nusantara , kita berlayar dikapal yang sama dalam suatu
bahtera ada yang dari sumatra, jawa, madura, sumbawa hingga papua bersatu
dibawah Binika Tunggal Ika.
Maka
dari itu kita datang untuk mengislamkan nusantara
bukan menusantarakan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Moh. Mahfud MD, Hukum dan
Pilar-pilar Demokrasi, Gama Media dan Ford Foundation, Yogyakarta : 1999.
Ø Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di
Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
Ø Dwi Cahyati A.W dan Warsito Adnan.
2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1 untuk kelas X SMA, MA, dan SMK. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Ø Departemen Pertahanan Republik
Indonesia, Mempertahanankan Tanah Air Memasuki Abad 21, Jakarta: 2004.
Ø Ian Brownlie (Ed.), Dokumen-dokumen
Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, UI Press, Jakarta, 1993.
Ø MPR RI, Panduan Pemasyarakatan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat
Jenderal DPR-RI, Jakarta,2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar